perusahaan jepang

Kamis, 23 Februari 2017

PERATURAN PERUSAHAAN

    Sebelum membuat perusahaan, sebaiknya terlebih dahulu kita harus membuat planing terkait masalah peraturan perusahaan untuk menjadikan perusahaan lebih baik dan tertib. Peraturan perusahaan (PP) adalah semua peraturan yang telah dibuat oleh perusahaan mengenai syarat kerja, tata tertib, hak dan kewajiban karyawan / karyawati kepada perusahaan ataupun sebaliknya.
    Peraturan perusahaan harus disetujui dan disahkan oleh undang-undang tentang ketenagakerjaan, tentang pemerintahan daerah, peraturan daerah, dan keputusan mentri tenaga kerja & transmigrasi RI. Perusahaan mempunyai hak mengawasi dan menjalankan perusahaan untuk meningkatkan produktifitas tanpa melanggar aturan. Dan karyawan / karyawati harus memahami dan menaati peraturan yang sudah perusahaan buat.
    Peraturan perusahaan biasanya dicatat dan dibukukan menjadi buku saku / buku kecil yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan bisa langsung dibagikan kepada semua karyawan / karyawati yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan. Buku peraturan perusahaan ini harus segera disosialisasikan sampai karyawan / karyawati benar-benar memahami, mengingat akan pentingnya isi dari buku ini tentang semua peraturan perusahaan yang berlaku.
Point-point yang diatur dalam buku saku peraturan perusahaan itu diantaranya adalah:
* Dari mulai masa percobaan (biasanya 3 bulan)
* Pengangkatan (baik karyawan kontrak / karyawan tetap)
* Masa kerja (terhitung tanggal pertama masuk kerja & pemberian fasilitas dari perusahaan)
* Tempat pertama kerja
* Masa pensiun (biasanya umur 55-60)
* Penialian, penghargaan, atau pengangkatan jabatan
* Mutasi (pemindahan tempat kerja)
* Hari kerja
* Waktu kerja (40 jam seminggu)
* Waktu lembur (14 jam seminggu)
* Uang lembur
* Uang intensif kehadiran
* Cuti tahunan
* Cuti hamil
* Cuti melahirkan
* Istirahat haid
* Ijin meninggalkan pekerjaan
* Pengaturan pengupahanp
* Tunjangan hari raya keagamaan
* Jaminan kesehatan & keselamatan
* Jaminan sosial & kesejahteraan
* Seragam kerja
* Sumbangan suka cita
* Sumbangan duka cita
* Sarana ibadah
* Sarana olahraga
* Pendidikan dan pelatihan
* Kewajiban karyawan
* Surat peringatan
* Pelayanan keluhan karyawan
* Pemutusan hubungan kerja
* Uang penghargaan / pisah
    Semua sudah diatur dalam peraturan perusahaan yang dibuat dengan sebaik-baiknya dan disahkan oleh berbagai pihak. Kebanyakan peraturan perusahaan berlaku selama 2 tahun, setelah 2 tahun biasanya peraturan perusahaan diganti dengan yang baru.
Jik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar