Peraturan perusahaan harus disetujui dan disahkan oleh undang-undang tentang ketenagakerjaan, tentang pemerintahan daerah, peraturan daerah, dan keputusan mentri tenaga kerja & transmigrasi RI. Perusahaan mempunyai hak mengawasi dan menjalankan perusahaan untuk meningkatkan produktifitas tanpa melanggar aturan. Dan karyawan / karyawati harus memahami dan menaati peraturan yang sudah perusahaan buat.
Peraturan perusahaan biasanya dicatat dan dibukukan menjadi buku saku / buku kecil yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan bisa langsung dibagikan kepada semua karyawan / karyawati yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan. Buku peraturan perusahaan ini harus segera disosialisasikan sampai karyawan / karyawati benar-benar memahami, mengingat akan pentingnya isi dari buku ini tentang semua peraturan perusahaan yang berlaku.
Point-point yang diatur dalam buku saku peraturan perusahaan itu diantaranya adalah:
* Dari mulai masa percobaan (biasanya 3 bulan)
* Pengangkatan (baik karyawan kontrak / karyawan tetap)
* Masa kerja (terhitung tanggal pertama masuk kerja & pemberian fasilitas dari perusahaan)
* Tempat pertama kerja
* Masa pensiun (biasanya umur 55-60)
* Penialian, penghargaan, atau pengangkatan jabatan
* Mutasi (pemindahan tempat kerja)
* Hari kerja
* Waktu kerja (40 jam seminggu)
* Waktu lembur (14 jam seminggu)
* Uang lembur
* Uang intensif kehadiran
* Cuti tahunan
* Cuti hamil
* Cuti melahirkan
* Istirahat haid
* Ijin meninggalkan pekerjaan
* Pengaturan pengupahanp
* Tunjangan hari raya keagamaan
* Jaminan kesehatan & keselamatan
* Jaminan sosial & kesejahteraan
* Seragam kerja
* Sumbangan suka cita
* Sumbangan duka cita
* Sarana ibadah
* Sarana olahraga
* Pendidikan dan pelatihan
* Kewajiban karyawan
* Surat peringatan
* Pelayanan keluhan karyawan
* Pemutusan hubungan kerja
* Uang penghargaan / pisah
Semua sudah diatur dalam peraturan perusahaan yang dibuat dengan sebaik-baiknya dan disahkan oleh berbagai pihak. Kebanyakan peraturan perusahaan berlaku selama 2 tahun, setelah 2 tahun biasanya peraturan perusahaan diganti dengan yang baru.
Jik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar