perusahaan jepang

Kamis, 23 Februari 2017

PERATURAN PERUSAHAAN

    Sebelum membuat perusahaan, sebaiknya terlebih dahulu kita harus membuat planing terkait masalah peraturan perusahaan untuk menjadikan perusahaan lebih baik dan tertib. Peraturan perusahaan (PP) adalah semua peraturan yang telah dibuat oleh perusahaan mengenai syarat kerja, tata tertib, hak dan kewajiban karyawan / karyawati kepada perusahaan ataupun sebaliknya.
    Peraturan perusahaan harus disetujui dan disahkan oleh undang-undang tentang ketenagakerjaan, tentang pemerintahan daerah, peraturan daerah, dan keputusan mentri tenaga kerja & transmigrasi RI. Perusahaan mempunyai hak mengawasi dan menjalankan perusahaan untuk meningkatkan produktifitas tanpa melanggar aturan. Dan karyawan / karyawati harus memahami dan menaati peraturan yang sudah perusahaan buat.
    Peraturan perusahaan biasanya dicatat dan dibukukan menjadi buku saku / buku kecil yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan bisa langsung dibagikan kepada semua karyawan / karyawati yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan. Buku peraturan perusahaan ini harus segera disosialisasikan sampai karyawan / karyawati benar-benar memahami, mengingat akan pentingnya isi dari buku ini tentang semua peraturan perusahaan yang berlaku.
Point-point yang diatur dalam buku saku peraturan perusahaan itu diantaranya adalah:
* Dari mulai masa percobaan (biasanya 3 bulan)
* Pengangkatan (baik karyawan kontrak / karyawan tetap)
* Masa kerja (terhitung tanggal pertama masuk kerja & pemberian fasilitas dari perusahaan)
* Tempat pertama kerja
* Masa pensiun (biasanya umur 55-60)
* Penialian, penghargaan, atau pengangkatan jabatan
* Mutasi (pemindahan tempat kerja)
* Hari kerja
* Waktu kerja (40 jam seminggu)
* Waktu lembur (14 jam seminggu)
* Uang lembur
* Uang intensif kehadiran
* Cuti tahunan
* Cuti hamil
* Cuti melahirkan
* Istirahat haid
* Ijin meninggalkan pekerjaan
* Pengaturan pengupahanp
* Tunjangan hari raya keagamaan
* Jaminan kesehatan & keselamatan
* Jaminan sosial & kesejahteraan
* Seragam kerja
* Sumbangan suka cita
* Sumbangan duka cita
* Sarana ibadah
* Sarana olahraga
* Pendidikan dan pelatihan
* Kewajiban karyawan
* Surat peringatan
* Pelayanan keluhan karyawan
* Pemutusan hubungan kerja
* Uang penghargaan / pisah
    Semua sudah diatur dalam peraturan perusahaan yang dibuat dengan sebaik-baiknya dan disahkan oleh berbagai pihak. Kebanyakan peraturan perusahaan berlaku selama 2 tahun, setelah 2 tahun biasanya peraturan perusahaan diganti dengan yang baru.
Jik

STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)

    SOP ( standard operation procedure ) adalah sistem standard dasar kerja / peraturan perusahaan yang berhubungan dengan job kita di dalam bekerja baik itu dalam hal methode ataupun mechine. SOP berperan sangat penting di dalam perusahaan. Dengan adanya SOP, pekerjaan kita akan lebih teratur dan pekerjanya akan lebih disiplin. Banyak juga perusahaan yang menggunakan istilah SWCT (standard working combination table) atau JOB DESK.
Hal-hal terkait masalah SOP :
☆ SOP dibuat agar pekerjaan yang kita kerjakan bisa lebih mudah, lebih cepat dan lebih baik.
☆ SOP dibuat dan difikirkan oleh orang-orang khusus yang ditunjuk atau mungkin senior kita yang lebih banyak ilmu dibidang job tersebut.
☆ SOP harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan konsisten.
☆ SOP harus fleksible, bisa digunakan oleh semua pekerja. Baik pekerja lama ataupun pekerja baru.
☆ Setelah pembuatan SOP, harus diadakan trial langsung di lapangan untuk menguji kelayakannya. Jika tidak layak, bisa diperbaiki kembali.
☆ Pekerja yang senior harus bisa memberi contoh yang baik dalam melaksanakan SOP secara konsisten.
☆ Jika ada pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan SOP maka wajib ditegur, dilaporkan, diperingatkan, atau bahkan mungkin dihukum.
☆ Jika di dalam suatu perusahaan tidak ada SOP, maka pekerjaannya pun akan berantakan karena tidak ada aturan yang jelas.
☆ SOP harus segera disosialisasikan kepada semua pekerja
☆ SOP harus dicatat di atas kertas ataupun papan sebagai rambu-rambu agar semua pekerja selalu ingat dengan melihat, membaca dan melaksanakannya.
☆ SOP harus disetujui dan dilaksanakan oleh semua pekerja.
☆ Jika menemukan problem dalam bekerja, kita bisa lapor dan balik kepada peraturan dasar SOP.
    Banyak pekerja yang justru melanggar / tidak melaksanakan SOP dikarenakan mereka merasa tidak produktif dan tidak maksimal dalam bekerja, merasa terkekang, atau bahkan mungkin merasa hak dia sebagai seorang pekerja diambil. Padahal tidak seharusnya mereka merasa seperti itu, karena SOP dibuat untuk mempermudah bukan untuk mempersulit. Dan jika ada keganjalan terkait masalah SOP, kita bisa lapor kepada atasan dan langsung bisa dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat.
    Jika semua pekerja taat peraturan dan melaksanakan SOP dengan konsisten, pasti hasil pekerjaannya akan baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Dan pekerjanyapun akan menjadi pribadi yang rapi, teratur, disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.